PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 182
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Sistem dan Strategi Pembangunan Perumahan Perdesaan; c. Direktorat Penyiapan Lahan, Perizinan dan Penghunian Perumahan Perdesaan; d. Direktorat Pembiayaan Perumahan Perdesaan; e. Direktorat Pembangunan Perumahan Perdesaan; dan f. Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Perdesaan.
