Pasal 18
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi penyusunan program administrasi kerja sama yang meliputi perencanaan, penyiapan, pemantauan, dan evaluasi; b. penyusunan daftar rencana pinjaman luar negeri, daftar rencana prioritas pinjaman, daftar rencana hibah, dan investasi luar negeri; c. pelaksanaan administrasi dana pinjaman, hibah luar negeri, dan investasi luar negeri; d. pelaksanaan koordinasi pemantauan dan pelaporan pelaksanaan administrasi kerja sama teknik internasional dan lembaga pemerintah luar negeri; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kerja sama dan bantuan luar negeri; f. penyiapan administrasi penugasan tenaga ahli warga negara asing dan administrasi perjalanan luar negeri; dan g. fasilitasi pembinaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
