PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 176
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Subdirektorat Pengelolaan Jabatan Fungsional
Perumahan dan Pengembangan Profesi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan jabatan fungsional penata kelola perumahan dan pengembangan profesi; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; c. pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional bidang perumahan dan kawasan permukiman; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; e. pelaksanaan koordinasi pengembangan profesi; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
