PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 166
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Direktorat Bina Teknik Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pengelolaan sarana laboratorium dan peralatan pengujian, pembinaan sumber daya konstruksi perumahan dan kawasan permukiman, pembinaan teknik keandalan bangunan rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta penyelenggaraan sistem informasi dan pengelolaan jabatan fungsional dan pengembangan profesi bidang perumahan.
