PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 163
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kepatuhan kewajiban pelaku usaha perumahan; b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi registrasi dan pelaporan usaha perumahan; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja bina usaha perumahan; dan d. peyusunan pemantauan dan evaluasi kinerja perlindungan konsumen;
