PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 160
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Subdirektorat Perlindungan Konsumen menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan anggaran Direktorat; b. penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di perlindungan konsumen; c. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis konsumen perumahan; d. Pelaksanaan identifikasi dan verifikasi pengaduan masyarakat; e. penyusunan analisa penyelesaian pengaduan masyarakat; f. pelaksanaan koordinasi dan mediasi penyelesaian pengaduan masyarakat; g. pelaksanaan kerja sama perlindungan konsumen; dan h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan peyelesaian pengaduan masyarakat.
