PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 157
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Subdirektorat Bina Pelaku Usaha Perumahan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang pembinaan usaha perumahan; b. pelaksanaan pengembangan sistem dan fasilitasi registrasi, akreditasi, dan sertifikasi identifikasi asosiasi dan pelaku usaha perumahan; c. pelaksanaan pembinaan terhadap pelaku usaha perumahan; d. pelaksanaan koordinasi rencana pengembangan kawasan permukiman; dan e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pelaku usaha perumahan.
