Pasal 154
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan pelaku usaha perumahan dan perlindungan konsumen; b. penyusunan program, anggaran dan perencanaan pembinaan pelaku usaha perumahan dan perlindungan konsumen; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan pelaku usaha perumahan dan perlindungan konsumen; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi bagi pelaku usaha perumahan; e. pengembangan sistem pembinaan pelaku usaha perumahan; f. koordinasi dan pelaksanaan perlindungan konsumen; g. penyusunan data dan informasi penyelenggaraan pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen; h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pelaku usaha perumahan dan perlindungan konsumen; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
