Pasal 150
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Subdirektorat Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan kawasan siap bangun di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Pulau Papua; b. penyusunan rencana pengembangan lingkungan siap bangun di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Pulau Papua; c. pelaksanaan perencanaan dan koordinasi pembangunan kawasan permukiman di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Pulau Papua; d. Pelaksanaan perencanaan dan koordinasi penataan kawasan permukiman kumuh di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Pulau Papua; e. Pelaksanaan perencanaan dan koordinasi penataan kawasan permukiman pasca bencana dan kerusuhan sosial di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Pulau Papua; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
