Pasal 15
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pembinaan perencanaan program dan kegiatan, administrasi penganggaran, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Kementerian; b. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan kegiatan strategis Kementerian; c. pelaksanaan koordinasi dan penyiapan pembinaan perencanaan penyusunan serta pengendalian program dan penganggaran; d. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan sistem penganggaran; e. pelaksanaan koordinasi, analisis dan fasilitasi pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran; dan f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan pelaksanaan anggaran.
