Pasal 134
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Subdirektorat Fasilitasi dan Bantuan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan identifikasi kebutuhan rencana pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman; b. pelaksanaan koordinasi pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman; c. penyiapan bahan kerja sama dan kemitraan pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman; d. pelaksanaan pendataan dan verifikasi penerima bantuan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum; e. pelaksanaan pemberian bantuan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi kerja sama dan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
