Pasal 115
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Subdirektorat Keterpaduan, Kemitraan, dan Kelembagaan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman; b. penyusunan keterpaduan perencanaan jangka panjang dan menengah, serta rencana strategis penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman; c. penyusunan pedoman keterpaduan rencana penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman; d. fasilitasi penyiapan program jangka menengah penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman; dan e. pelaksanaan bimbingan perencanaan di bidang penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman. f. pelaksanaan pembinaan kelembagaan; g. pelaksanaan kemitraan dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah; h. pelaksanaan identifikasi potensi dan fasilitasi kemitraan dalam memperoleh sumber pembiayaan non anggaran pendapatan dan belanja negara; i. penyusunan rencana kerja sama dan penyiapan pengusulan pinjaman dan hibah luar negeri, dan j. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri di bidang penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman.
