Pasal 109
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan administrasi sumber daya manusia; b. penyiapan pengelolaan data sumber daya manusia termasuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; c. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal; d. pelaksanaan fasilitasi perencanaan kebutuhan dan formasi sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal termasuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; e. pelaksanaan perencanaan pengembangan sumber daya manusia; f. pelaksanaan fasilitasi penataan organisasi dan reformasi birokrasi; g. penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal; h. pelaksanaan administrasi tata usaha dan kearsipan Direktorat Jenderal;
i. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor, rumah jabatan, dan kendaraan dinas Direktorat Jenderal; j. pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal; dan k. pelaksanaan fasilitasi pembinaan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal.
