PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN...
Pasal 5
Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan IKM.
