PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN...
Pasal 3
IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi : a. Industri pangan (makanan ringan); b. Industri sandang (Tekstil dan Produk Tekstil serta Kulit dan Produk Kulit); c. Industri kimia dan bahan bangunan (kosmetika, jamu, dan furniture); dan d. Industri logam, mesin, elektronika dan telematika (industri komponen).
