Pasal 15
(1) Pelaksanaan atas persyaratan teknis AMDK dilakukan pembinaan dan pengawasan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan dilimpahkan kepada: a. Gubernur untuk melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap industri AMDK di wilayah Propinsi sesuai wilayah kerjanya; b. Gubernur DKI Jakarta untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap industri AMDK di wilayah DKI Jakarta; dan c. Bupati/Walikota, kecuali DKI Jakarta untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap industri AMDK di wilayah Kabupaten/Kota administrasi sesuai wilayah kerjanya. (4) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh: a. Gubernur sebagaimana dimaksud pada:
- ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh Kepala Dinas Provinsi;
- ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh Kepala Suku Dinas Kota/Kabupaten Administrasi; dan b. Bupati/Walikota, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
