PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/M- IND/PER/11/2007 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Secara Wajib Terhadap 5 (Lima) Produk Industri; dan b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M- IND/PER/9/2008 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Spesifikasi Teknis terhadap 3 (tiga) Produk Industri Secara Wajib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
