PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 3
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kompetensi Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
