PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 95-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN
FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
