PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 94-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 6
(1) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dicabut penunjukan pengujiannya. (2) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam rapat panel evaluasi.
