PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 91-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 4
Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Agro dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.
