PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 90-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Industri Alas Kaki adalah perusahaan industri yang menghasilkan produk Alas Kaki maupun perusahaan industri yang menghasilkan produk penyamakan kulit.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka.
