Pasal 8
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal menerbitkan: a. Pertimbangan Teknis; atau b. penolakan Pertimbangan Teknis. (2) Penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan: a. neraca penyediaan dan permintaan perkakas tangan; b. realisasi Impor dan/atau produksi dari Perusahaan Industri; dan/atau c. kondisi pasar dalam negeri. (3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan tanda tangan elektronik. (4) Penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara elektronik melalui SIINas dan diteruskan ke SINSW.
