Pasal 5
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Pengajuan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan oleh Perusahaan Industri kepada Direktur Jenderal melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. melakukan pengisian data berupa:
- rencana produksi dari hasil produksi setiap jenis/spesifikasi teknis dan pos tarif/harmonized system Perkakas Tangan Setengah Jadi memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) spesifikasi; dan d) jumlah dan satuan barang;
- rencana impor Perkakas Tangan Setengah Jadi memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) pelabuhan tujuan; d) negara muat; e) periode importasi; f) jumlah dan satuan barang; dan g) jumlah stok terkini;
- rencana penyerapan Perkakas Tangan Setengah Jadi lokal memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jumlah dan satuan barang; d) jumlah stok terkini ; dan e) identitas pemasok (supplier);
- rencana distribusi perkakas tangan dari hasil produksi setiap jenis/spesifikasi teknis dan pos tarif/harmonized system Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor memuat keterangan mengenai: a) nama; b) kategori pembeli; c) alamat; d) uraian barang; e) jumlah dan satuan barang; f) negara tujuan, apabila diperuntukan untuk distribusi ekspor; g) pelabuhan muat, apabila diperuntukan untuk distribusi ekspor;
- realisasi produksi 1 (satu) tahun sebelumnya dari hasil produksi setiap jenis/spesifikasi teknis dan pos tarif/harmonized system Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor memuat keterangan mengenai : a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; dan c) jumlah dan satuan barang;
- realisasi impor Perkakas Tangan Setengah Jadi 1 (satu) tahun sebelumnya memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang;
c) pelabuhan tujuan; d) negara muat; e) jumlah rencana impor sebelumnya; f) jumlah realisasi impor sebelumnya; g) jumlah perkiraan stok akhir sebelumnya; dan h) satuan barang; 7. realisasi distribusi perkakas tangan 1 (satu) tahun sebelumnya dari hasil produksi setiap jenis/spesifikasi teknis dan pos tarif/harmonized system Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor memuat keterangan mengenai: a) nama; b) kategori pembeli; c) alamat; d) uraian barang; e) jumlah dan satuan barang; f) negara tujuan, apabila diperuntukan untuk distribusi ekspor; g) pelabuhan muat; apabila diperuntukan untuk distribusi ekspor; b. mengunggah dokumen berupa:
- Perizinan Berusaha;
- nomor pokok wajib pajak;
- surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kebenaran data dan dokumen serta Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan;
- tata letak (layout) ruang produksi;
- LHVKI yang masih berlaku;
- Persetujuan Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi sebelumnya, apabila ada; dan
- realisasi Impor 1 (satu) tahun sebelumnya untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system Perkakas Tangan Setengah Jadi apabila ada. (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Perusahaan Industri tidak menggunggah dokumen persyaratan ke SINSW.
