Pasal 35
BAB 5 — PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
Segala biaya yang dikeluarkan dalam melakukan VKI ulang oleh Direktur Jenderal sebagimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) atau VKI ulang oleh Direktur Jenderal dengan melibatkan Lembaga Pelaksana Verifikasi lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dapat dibebankan kepada anggaran direktorat jenderal yang mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap industri perkakas tangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
