PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR...
Pasal 15
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. identitas Perusahaan Industri; b. rincian jumlah alokasi kebutuhan Impor yang meliputi:
- pos tarif/harmonized system, uraian barang, jumlah, dan satuan barang yang telah disetujui; dan
- perubahan pos tarif/harmonized system, uraian barang, jenis/spesifikasi teknis, jumlah, dan satuan barang yang disetujui; c. negara muat barang; d. pelabuhan tujuan Impor; e. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis perubahan; dan f. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
BAB III VERIFIKASI KEMAMPUAN INDUSTRI
