PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN RESTRUKTURISASI
(1) Industri Kecil dan Industri Menengah yang akan mengikuti Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki perizinan berusaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA binaan Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memiliki jumlah tenaga kerja paling banyak 99 (sembilan puluh sembilan) orang. (2) Tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tenaga kerja tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu setiap bulan.
