PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Pasal 36
BAB 3 — PELAPORAN
(1) LPP wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Restrukturisasi kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan pelaksanaan Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan pendahuluan;
b. laporan antara; dan c. laporan akhir. (3) Penyampaian laporan pelaksanaan Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja antara LPP dengan pejabat pembuat komitmen pada Direktorat Jenderal.
