Pasal 20
BAB 2 — PELAKSANAAN RESTRUKTURISASI
(1) LPP yang telah ditetapkan dan ditugaskan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Restrukturisasi. (2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen diterima, LPP menyatakan dokumen yang diajukan lengkap atau tidak lengkap. (3) Dalam hal dokumen permohonan telah lengkap dan benar, LPP memberikan nomor urut registrasi kepada Pemohon. (4) Dalam hal dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar, LPP memberikan pemberitahuan secara elektronik kepada Pemohon untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan. (5) Pemohon harus melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan. (6) Dalam hal Pemohon tidak melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan dinyatakan gugur.
