PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 9-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 12
Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT SNI Katup Tabung Baja LPG sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus telah menyesuaikan produknya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat – lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini.
