PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 89-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 1
Menunjuk: a. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib; dan b. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik.
