PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM HARMONISASI GLOBAL...
Pasal 16
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
