PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM HARMONISASI GLOBAL...
Pasal 12
BAB 4 — LARANGAN
(1) Setiap pelaku usaha dilarang memberikan informasi yang tidak sesuai/menyesatkan pada label dan LDKB bahan kimia yang diproduksinya. (2) Setiap pelaku usaha dilarang memproduksi bahan kimia tanpa mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Setiap pelaku usaha dilarang memproduksi bahan kimia tanpa disertai LDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
