PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-10-2011 Tahun 2011 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 1
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap Penyambung Pipa Berulir dari Besi Cor Meleabel Hitam; dan b. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian terhadap Penyambung Pipa Berulir dari Besi Cor Meleabel Hitam.
