PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI
Pasal 23
BAB 6 — PENGAWASAN SNI/ SPESIFIKASI TEKNIS
Biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri, BPPI atau Dinas Pembina Industri pada Provinsi/Kabupaten/Kota dibebankan kepada APBN atau APBD.
