PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI
Pasal 20
BAB 6 — PENGAWASAN SNI/ SPESIFIKASI TEKNIS
PPSP dalam melakukan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib: a. mengenakan Tanda Pengenal Pegawai; dan b. membawa Surat Tugas Pengawasan, dari Direktorat Jenderal Pembina Industri terkait bagi PPSP pusat dan daerah.
