PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI
Pasal 17
BAB 6 — PENGAWASAN SNI/ SPESIFIKASI TEKNIS
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh PPSP berdasarkan penugasan dari pejabat Direktorat Jenderal Pembina Industri dengan berkoordinasi kepada Kepala Dinas pembina bidang industri pada Pemerintah Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.
