PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi...
Pasal 2
pasal.id
(1) Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang telah mendapat Persetujuan Impor.
(2) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan Pertimbangan Teknis dari Menteri. (3) Pelaksanaan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
