PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
PTKI Medan terdiri atas: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Satuan Pengawas Internal; f. Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; g. Subbagian Umum dan Keuangan; h. Jurusan; i. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; j. Unit Pabrik Dalam Sekolah (Teaching Factory); k. Unit Inkubator Bisnis; l. Unit Penunjang; dan m. Kelompok Jabatan Fungsional.
