PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan kepustakaan. (2) Unit Bahasa mempunyai tugas melakukan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa. (3) Unit Komputer mempunyai tugas melakukan pengembangan, pengelolaan, serta pelayanan teknologi informasi dan komunikasi.
