PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan vokasi di bidang teknologi kimia industri. (2) Unit Penunjang dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
