PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BANTUAN LANGSUNG MESIN DAN ATAU...
Pasal 7
Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib: a. membuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemberian Bantuan langsung; b. melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program pemberian Bantuan langsung; c. melaporkan mengenai pencapaian tujuan dan sasaran mengenai Bantuan langsung kepada Menteri; dan d. memproses dan mengusulkan Bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai Penyertaan modal pemerintah pusat kepada Menteri Keuangan.
