PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BANTUAN LANGSUNG MESIN DAN ATAU...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Industri gula adalah pabrik gula milik perusahaan negara yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbadan hukum dan berdomisili dalam wilayah INDONESIA.
- Bantuan langsung adalah bantuan dalam bentuk mesin dan atau peralatan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Industri gula.
- Penyertaan modal pemerintah pusat adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan
untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. 4. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 86/M-IND/PER/10/2011
3 pemerintahan di bidang perindustrian. 5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.
