Pasal 25
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap penerapan pemberlakuan SNI ISO 13006:2010 untuk Ubin Keramik kualitas pertama dan/atau persyaratan mutu dalam Lampiran I untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. di lokasi produksi dan/atau di luar lokasi produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. melalui uji petik di gudang importir dan di pasar terhadap Ubin Keramik hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Dalam melakukan pengawasan di lokasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan PPSP dan/atau pegawai pada Direktorat Pembina Industri Ubin Keramik.
(3) Dalam melakukan pengawasan di luar lokasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan uji petik di gudang importir dan di pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan pimpinan instansi terkait, Kepala Dinas Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPSP dan/atau pegawai pada Direktorat Pembina Industri Ubin Keramik mempersiapkan dokumen pengawasan sebagai berikut: a. Surat Tugas Pengawasan dari Direktur Jenderal Pembina Industri, mengacu kepada Formulir 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. berita acara pengambilan contoh, mengacu kepada Formulir 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. label contoh uji, mengacu kepada Formulir 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. data hasil pengawasan penerapan SNI, mengacu kepada Formulir 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. berita acara pengawasan penerapan SNI, mengacu kepada Formulir 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. daftar hadir, mengacu kepada Formulir 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
g. Surat Pengantar Direktur Pembina Industri ke Laboratorium Penguji, mengacu kepada Formulir 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
