Pasal 23
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. inventarisasi data; dan c. bimbingan teknis. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pemberlakuan SNI ISO 13006:2010 untuk Ubin Keramik kualitas pertama dan/atau persyaratan mutu dalam Lampiran I untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama secara wajib kepada Pelaku Usaha dan masyarakat melalui kerjasama dengan instansi terkait atau melalui media cetak dan/atau elektronik. (3) Inventarisasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. inventarisasi data Pelaku Usaha terkait rencana, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi penerapan pemberlakuan SNI ISO 13006:2010 untuk Ubin Keramik kualitas pertama dan/atau persyaratan mutu dalam Lampiran I untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama secara wajib; dan/atau
b. analisis dan evaluasi dampak pemberlakuan SNI ISO 13006:2010 untuk Ubin Keramik kualitas pertama dan/atau persyaratan mutu dalam Lampiran I untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama secara wajib bagi Pelaku Usaha. (4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. pelatihan peningkatan sumber daya manusia dalam peningkatan mutu produk; dan/atau b. bimbingan teknis sistem mutu dan mutu produk.
