PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 85-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 4
Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib : a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT SNI sesuai dengan ketentuan SNI masing-masing produk; dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
