PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 85-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 11
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Pasal 9 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan sesuai dengan lingkup tugasnya. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pembina Industri sesuai dengan lingkup tugasnya menugaskan Petugas Pengawas Standar Barang atau Jasa di Pabrik (PPSP). (3) Dalam melakukan tugas, PPSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.
