PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum...
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi JDIH Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan oleh pengelola harian JDIH Kementerian Perindustrian. (2) Pengelola harian JDIH Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan pusat JDIH Kementerian Perindustrian.
