PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum...
Pasal 11
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pusat JDIH Kementerian Perindustrian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: a. pelaksanaan pengelolaan JDIH Kementerian Perindustrian; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kementerian Perindustrian. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
