PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 6
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menerbitkan SPPT- SNI Ubin Keramik dengan mencantumkan minimal informasi: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik; c. nama penanggung jawab; d. merek; e. nama dan alamat importir (bagi produk impor); f. nomor dan judul SNI; dan g. jenis produk.
